Latest Post

Hukum Alat Musik Rebana di Masjid
Hukum Alat Musik Rebana di Masjid


II.3. HUKUM ALAT MUSIK REBANA DI MASJID

Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir
juz 1 hal 11). Diriwayatkan pula bahwa para wanita memukul rebana menyambut
Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw mendengarkan syair mereka
dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata : bersama kami seorang Nabi yang
mengetahui apa yang akan terjadi”, maka Rasul saw bersabda : “tinggalkan kalimat itu,
dan ucapkan apa – apa yang sebelumnya telah kau ucapkan” (Shahih Bukhari hadits
No.4852), juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan saat hari Asyura di Madinah dimasa
para sahabat radhiyallahu ‘anhum (Sunan Ibn Majah hadits No.1897)


Dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana) dan nyanyian pada pernikahan
diperbolehkan walaupun merupakan hal yang Lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam
pernikahan hal ini (walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena kegembiraan
saat nikah), selama tak keluar dari batas - batas mubah. Demikian sebagian pendapat ulama
(Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 203)

Menunjukkan bahwa yang dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana adalah karena hal
yang Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan berarti semua rebana haram, karena
Rasul saw memperbolehkannya, bahkan dijelaskan dengan Nash Shahih dari Shahih Bukhari.
Namun ketika mulai makna syairnya menyimpang dan melupakan dari Allah swt maka Rasul
saw melarangnya.

Demikianlah maksud pelarangannya di masjid, karena rebana yang mengarah pada musik
lahwun, sebagian ulama membolehkannya di masjid hanya untuk nikah walaupun Lahwun,
namun sebagian lainnya mengatakan yang dimaksud adalah diluar masjid, bukan didalam
masjid.

Pembahasan ini semua adalah seputar hukum rebana untuk gembira atas akad nikah
dengan lagu yang melupakan dari Dzikrullah.
Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah shalawat, pujian pada Allah
dan Rasul-Nya saw, maka hal ini tentunya tak ada khilaf padanya, karena khilaf adalah pada
lagu yang membawa lahwun.

Sebagaimana Rasul saw tak melarangnya, maka muslim mana pula yang berani
mengharamkannya, sebab pelarangan di masjid adalah membunyikan hal yang membuat
lupa dari Allah didalam masjid,
Sebagaimana juga syair yang jelas – jelas dilarang oleh Rasul saw untuk dilantunkan di masjid,
karena membuat orang lupa dari Allah dan masjid adalah tempat dzikrullah, namun justru
syair pujian atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid. Demikian dijelaskan
dalam beberapa hadits shahih dalam Shahih Bukhari, bahkan Rasul saw menyukainya dan
mendoakan Hassan bin Tsabit seraya melantunkan syair di masjid, tentunya syair yang
memuji Allah dan Rasul-Nya.

Saudaraku, rebana yang kita pakai di masjid itu bukan lahwun dan membuat orang lupa dari
Allah, justru rebana - rebana itu membawa muslimin untuk mau datang dan tertarik hadir
ke masjid, duduk berdzikir, melupakan lagu - lagu non muslimnya, meninggalkan alat –
alat musiknya, tenggelam dalam dzikrullah dan Nama Allah Swt, asyik ma’syuk menikmati
rebana yang pernah dipakai menyambut Rasulullah saw, mereka bertobat, mereka menangis,
mereka asyik duduk di masjid, terpanggil ke masjid, betah di masjid, perantaranya adalah
rebana itu tadi dan syair – syair pujian pada Allah dan Rasul Nya, dengan meniru perbuatan
para sahabat yaitu kaum Anshar radhiyallahu’anhum yang perbuatan itu sudah diperbolehkan
oleh Rasul saw.

Dan sebagaimana majelis kita telah dikunjungi banyak ulama, kita lihat bagaimana Guru
Mulia Al Musnid Al Allamah Al Habib Umar bin Hafidh, justru tersenyum gembira dengan
hadroh majelis kita, demikian pula Al Allamah Alhabib Zein bin Smeth (Pimpinan Ma’had
Tahfidhul Qur’an Madinah Almunawwarah). Demikian pula Al Allamah Al Habib Salim bin
Abdullah Asyatiri (Pimpinan Rubat Tarim, Hadramaut) juga menjadi Dosen di Universitas
Al Ahqaf Yaman. Demikian Al Allamah Alhabib Husein bin Muhamad Alhaddar, Mufti
wilayah Baidha, mereka hadir di majelis kita dan gembira, tentunya bila hal ini mungkar
niscaya mereka tak tinggal diam dan akan melarang kemungkaran di masjid, bahkan mereka
memuji majelis kita sebagai majelis yang sangat memancarkan cahaya keteduhan melebih
banyak majelis – majelis lainnya.

Mengenai pengingkaran yang muncul dari beberapa ulama adalah karena mereka belum
mentahqiq masalah ini, karena tahqiq dalam masalah ini adalah tujuannya, sebab alatnya
telah dimainkan dihadapan Rasulullah saw yang bila alat itu merupakan hal yang haram
mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa membedakan ia membawa manfaat
atau tidak. Namun Rasul saw tak melarangnya, dan larangan Rasul saw baru muncul pada
saat syairnya mulai menyimpang, maka jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada
tujuannya. Nah.. para ulama atau kyai ahlussunnah waljamaah yang melarangnya mungkin
dimasa kehidupan mereka rebana dipakai hal yang mungkar dengan sorak - sorai dan tawa
terbahak - bahak didalam masjid, maka mereka melarangnya.

from : Kenalilah Aqidahmu 2 - Habib Munzir Almusawa

Hukum Tahlilan Majelis Dzikir dan Dzikir Bersama Menurut Para Ulama
Hukum Tahlilan Majelis Dzikir dan Dzikir Bersama Menurut Para Ulama



II.2. HUKUM MAJELIS DZIKIR DAN DZIKIR BERSAMA 

Allah berfirman : ”Dan sabarkanlah dirimu untuk tetap bersama orang – orang yang berdzikir dan berdoa kepada Tuhan mereka di pagi hari dan sore hari, semata – mata hanya menginginkan Ridho Allah dan jangan kau palingkan wajahmu dari mereka karena menghendaki keduniawian dan jangan taati orang – orang yang kami buat mereka lupa dari mengingat kami…” (QS. Al Kahfi : 28)

Berkata Imam Attabari : “Tenangkan dirimu wahai Muhammad bersama sahabat - sahabatmu yang duduk berdzikir dan berdoa kepada Allah di pagi hari dan sore hari, mereka dengan bertasbih, tahmid, tahlil, doa – doa dan amal amal shalih dengan shalat wajib dan lainnya, yang mereka itu hanya menginginkan ridho Allah swt bukan menginginkan keduniawian” (Tafsir Imam Attabari Juz 15 hal 234)

Tentunya ucapan diatas menyangkal pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud ayat itu adalah orang yang shalat, karena mustahil pula Allah mengatakan pada Nabi saw untuk sabar duduk dengan orang yang shalat berjamaah, karena shalat adalah fardhu, namun perintah “duduk bersabar” disini tentunya adalah dalam hal – hal yang mungkin dianggap remeh oleh sebagian orang. Dari Abdurrahman bin sahl ra, bahwa ayat ini turun sedang Nabi saw sedang di salah satu rumahnya, maka beliau saw keluar dan menemukan sebuah kelompok yang sedang berdzikir kepada Allah swt dari kaum dhuafa.

maka beliau saw duduk bersama berkata seraya berkata : Alhamdulillah, yang telah menjadikan pada ummatku yang aku diperintahkan untuk bersabar dan duduk bersama mereka”, Riwayat Imam Tabrani dan periwayatnya Shahih (Majmu’ Zawaid Juz 7 hal 21)

Sabda Rasulullah saw : “akan tahu nanti dihari kiamat siapakah ahlulkaram (orang orang mulia)”, maka para sahabat bertanya : siapakah mereka wahai Rasulullah?, Rasul saw menjawab : ”majelis – majelis dzikir di masjid – masjid” (Shahih Ibn Hibban hadits No.816)

Sabda Rasulullah saw : “sungguh Allah memiliki malaikat yang beredar di muka bumi mengikuti dan menghadiri majelis – majelis dzikir, bila mereka menemukannya maka mereka berkumpul dan berdesakan hingga memenuhi antara hadirin hingga langit dunia, bila majelis selesai maka para malaikat itu berpencar dan kembali ke langit, dan Allah bertanya pada mereka dan Allah Maha Tahu : “darimana kalian?” mereka menjawab : kami datang dari hamba - hambaMu, mereka berdoa padamu, bertasbih pada-Mu, bertahlil pada-Mu, bertahmid pada-Mu, bertakbir pada-Mu, dan meminta kepada-Mu, Maka Allah bertanya : “Apa yang mereka minta?”, Malaikat berkata : mereka meminta sorga, Allah berkata : apakah mereka telah melihat sorga-Ku?, Malaikat menjawab : tidak, Allah berkata : “Bagaimana bila mereka melihatnya”. Malaikat berkata : mereka meminta perlindungan-Mu, Allah berkata : “mereka meminta perlindungan dari apa?”, Malaikat berkata : “dari api neraka”, Allah berkata : “apakah mereka telah melihat neraka-Ku?”, Malaikat menjawab tidak, Allah berkata : Bagaimana kalau mereka melihat neraka-Ku. Malaikat berkata : mereka beristighfar pada-Mu, Allah berkata : “sudah Kuampuni mereka, sudah Ku-beri permintaan mereka, dan sudah Ku-lindungi mereka dari apa – apa yang mereka minta perlindungan darinya, malaikat berkata : “wahai Allah,  diantara mereka ada si fulan hamba pendosa, ia hanya lewat lalu ikut duduk bersama mereka, Allah berkata : baginya pengampunan-Ku, dan mereka (ahlul dzikir) adalah kaum yang tidak dihinakan siapa – siapa yang duduk bersama mereka” (Shahih Muslim hadits No.2689),

Perhatikan ucapan Allah yang diakhir hadits qudsiy diatas : dan mereka (orang - orang yang berdzikir berjamaah) adalah “kaum yang tidak dihinakan siapa - siapa yang duduk bersama mereka”, lalu hadits semakna pada Shahih Bukhari hadits No.6045. Sabda Rasul saw : ”barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia bukan dari golonganku” (Shahih Muslim hadits No.1401, Shahih Bukhari hadits No.4776).

from : Kenalilah aqidahmu 2 - Habib Munzir Al musawa

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget