Memberi kado natal pada Nasrani boleh atau tidak?

Memberi kado natal pada Nasrani boleh atau tidak?

  • Author
    Posts
  • #216093046

    Anonymous
    Assalamualaikum, bolehkah seorang muslim memberi hadiah ( pohon natal, santa claus,dan pernak pernik lampu natal) di hari natal di hari natal orang Nasrani. Sukron
    #216093136
    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
    Inayah dan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
    Saudaraku yang kumuliakan, diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra memberikan hadiah baju indah kepada keluarganya yang non muslim di Makkah, beliau saat itu di Madinah, memberikan baju itu pada Nabi saw dan nabi saw berkata : “Baju ini adalah bagi mereka yang tak berakhlak” karena terbuat dari sutra, lalu Rasul saw berkata : “juallah dan kau mendapat faidah”, maka Umar ra memberikannya pada kerabatnya yang non muslim di Makkah. (shahih Bukhari).
    Hal ini menunjukkan bolehnya memberi hadiah pada non muslim, namun baik nya hadiah tersebut merupakan hadiah yang umum dan bukan merupakan hadiah yang mensyiarkan kebiasaan agama lain dan juga tujuan saudara memberi hadiah ini di saat natal yaitu untuk sekedar mempererat hubungan dengan mereka, apakah itu keluarga atau teman, atau siapapun agar mereka tertarik pada kebaikan dan keramahan agama Islam maka hal ini khilaf, sebagian ulama memperbolehkan dan sebagian tetap mengharamkan.
    Demikian saudaraku yang kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dengan segala cita cita,
    Wallahu a’lam
Label:

Post a Comment

[blogger][facebook]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget